Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi di MK, Otto Hasibuan Sebut PERADI Organisasi Advokat yang Diamanatkan UU

"Dari sejarah terbentuknya organisasi advokat sudah dapat dipastikan tidak ada maksud lain dari PERADI oleh UU Advokat," kata Otto

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jadi Saksi di MK, Otto Hasibuan Sebut PERADI Organisasi Advokat yang Diamanatkan UU
Glery Lazuardi
Advokat Otto Hasibuan di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sidang uji materi digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). 

Baca: Bantu Keluarga Korban Peradi Buka Posko Pengaduan dan Advokasi

Sidang dipimpin oleh Anwar Usman yang didampingi delapan majelis hakim lainnya, yaitu Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan P Sitompol, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

"Mendengar keterangan kemudian keterangan pihak terkait yang belum menyampaikan atau memberi keterangan atau keterangan ahli dan saksi dari pemohon," ujar Anwar Usman, saat memimpin persidangan, Rabu (31/10/2018). 

Otto Hasibuan, mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menjadi salah satu saksi dari pihak pemohon yang memberikan kesaksian di persidangan tersebut.

Pria berlatar belakang pengacara itu mengungkap (PERADI) sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Dari sejarah terbentuknya organisasi advokat sudah dapat dipastikan tidak ada maksud lain dari PERADI oleh UU Advokat," kata Otto, saat memberikan keterangan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). 

Berita Rekomendasi

Sebelum diundangkannya UU Advokat ada banyak organisasi advokat yang sudah terbentuk. Namun, menurut UU Advokat hanya dibatasi dengan apa yang disebutkan secara tegas di dalam Pasal 32 ayat (3).

Delapan organisasi tersebut, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). 

Akhirnya, delapan organisasi tersebut sepakat untuk membentuk PERADI.

Menurut Otto Hasibuan, sepanjang perjalanan PERADI juga mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

"Dalam kenyataannya organisasi advokat ini terus diakui bahkan oleh pemerintah. Kami pernah bertemu Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono,-red) dan SBY secara tegas mengatakan memutuskan menyatakan PERADI satu-satunya organisasi advokat yang sah yang diakui di negeri ini," kata dia. 

Selain itu, dia mengklaim, Mahkamah Agung menyepakati tidak mungkin aparat penegak hukum mempunyai dua atau lebih organisasi sebagai tempat bernaung. 

Apalagi, setelah dikeluarkan UU Advokat, Ketua Pengadilan Tinggi tidak lagi melakukan pelantikan dan sumpah jabatan kepada advokat-advokat baru. Tugas ini diambil oleh PERADI.

"Advokat ini penegak hukum sebagai penegak hukum tentunya harus diangkat melalui organisasi," kata dia. 

Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan ahli dan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan beragenda pemeriksaan saksi pada 26 November mendatang.

Baca: Pasca Putusan Pencalonan OSO, KPU Buka Komunikasi dengan MK dan MA

"Sidang berikut ditunda Senin 26 November jam 11.00 WIB, mendengarkan keterangan anggota DPR, dua ahli pemohon dan dua orang Peradi," tambah Anwar Usman. 

Seperti diketahui, sidang uji materi sejumlah pasal UU Advokat itu diajukan oleh pemohon Bahrul Ilmi Yakup, Shalih Mengara Sitompol, Gunadi Handoko, dkk. Ini tercatat di nomor 35/PUU-XVI/2018 Pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas