KPK Akan Periksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Besok
KPK berencana memeriksa Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan pada Kamis (1/11/2018) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan pada Kamis (1/11/2018) besok.
"Kami imbau agar saudara TK (Taufik Kurniawan) kooperatif dan datang pada pemeriksaan besok," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Namun, Febri belum bisa memastikan TK diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka ataupun saksi.
"Masih perlu saya pastikan kapasitas pemeriksaan besok ke tim penyidik," tutur Febri.
Terkait apakah Taufik akan langsung ditahan besok, Febri belum bisa berkata banyak.
"Saya kira kita lihat besok, karena agendanya proses pemeriksaan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan datang memenuhi pemeriksaan tersebut," jelasnya.
Baca: Wakil Ketua Umum PAN: Taufik Kurniawan Harus Mundur dari Wakil Ketua DPR
KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad (MYF).
Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.
Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.
"Pihak terkait saat itu di OTT KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.
KPK menyangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.