KPK Periksa Silang Wali Kota Pasuruan Setyono dengan Staf Lurah Purutrejo
Wali Kota Pasuruan Setyono bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan silang terhadap Wali Kota Pasuruan, Setyono (SET).
Setyono rencananya bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WTH (Wahyu Tri Hardianto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Sedangkan, Wahyu Tri selaku staf Kelurahan Purutrejo akan diperiksa untuk Setyono.
Sementara itu, lanjut Febri, bakal ada dua saksi yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Kepala Bidang Binamarga PUPR Pasuruan, Akung Novajanto. Untuk Akung, dia akan diperiksa untuk tersangka MB (Muhammad Baqir).
Kemudian, dari unsur swasta bernama Robi Abdurrochman. Dia bakal diperiksa untuk Setyono.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Pasuruan
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Walikota Pasuruan, Setiyono; staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto; dan swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir.
Tiga nama pertama diduga sebagai penerima, sedangkan nama terakhir diduga sebagai pemberi.
KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5 persen - 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Dalam perkara ini, digunakan istilah 'trio kwek kwek' terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.
Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10 perse dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk kelompok kerja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta (1 persen untuk Pokja) sebagai tanda jadi.
Pada 4 September 2018, CV. Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.
Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.