MK Menyayangkan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan OSO
MA menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan seharusnya MA melihat bahwa PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tersebut merupakan turunan dari UU Pemilu yang diputus oleh MK.
"Dari perspektif MK, tentu akan sangat menyayangkan seandainya pertimbangan hakim di MA menafikan atau bahasanya menihilkan putusan MK," ujar Fajar kepada wartawandi Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Menurut Fajar, seharusnya hakim MA dalam membuat sebuah putusan juga perlu melihat tatakrama serta saling menghormati antarlembaga hukum.
"Kalau memang pertimbangannya bertentangan dengan UU Pemilu yang sudah dilengkapi dengan legal policy baru putusan MK. Tentu kita sangat menyayangkan itu," tegas Fajar.
Baca: KPU akan Berkomunikasi dengan MK dan MA Bahas Pencalonan Oesman Sapta
Menurut Fajar, PKPU tentang larangan anggota DPD dari partai yang dibuat oleh KPU sudah sangat jelas merupakan turunan dari UU Pemilu yang berdasarkan putusan MK.
Dirinya mempertanyakan dasar putusan judicial review yang diputus oleh hakim MA. Dirinya mempertanyakan undang-undang mana yang dianggap bertentangan dengan PKPU tersebut.
"Kalau benar, putusan judicial review membatalkan PKPU dengan alasan bertentangan dengan UU. Lalu UU mana yang diacu dalam JR. Karena seharusnya PKPU turunan ya UU Pemilu yang sudah dilengkapi legal policy dari MK," jelas Fajar.
Meski begitu, Fajar mengaku belum mendapatkan salinan putusan MA secara lengkap. Dirinya mengaku hanya baru mendengar dari media massa.
"Tapi sekali lagi nanti kita lihat betul putusan. Nanti kita baca benar, apa memang seperti itu," ucap Fajar.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.
KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.