MK Menyayangkan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan OSO
MA menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut.
Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.
OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.
Dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.
Dengan demikian, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalikan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.