Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Status Taufik Kurniawan, Romi: Berarti Sudah Dua Pimpinan DPR Ditetapkan Tersangka

Ya memang pertama, tentu saya menyampaikan keprihatinan atas penetapan salah satu pimpinan DPR RI karena ini berarti sudah dua Pimpinan DPR RI ya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Status Taufik Kurniawan, Romi: Berarti Sudah Dua Pimpinan DPR Ditetapkan Tersangka
Tribunnews.com/Vincentius Jystha
Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi mengaku prihatin dengan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI yang juga Politikus PAN Taufik Kurniawan.

Dengan tersangkanya Taufik Kurniawan, menambah deretan pimpinan DPR RI yang terjerat dugaan kasus suap dan korupsi.

Baca: Taufik Kurniawan, Pimpinan DPR Kedua yang Dijerat KPK Setelah Setnov

"Ya memang pertama, tentu saya menyampaikan keprihatinan atas penetapan salah satu pimpinan DPR RI karena ini berarti sudah dua Pimpinan DPR RI ya yang dalam posisinya menjabat aktif ditetapkan tersangka," kata Romi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/10/2018).

Terkait apakah Taufik Kurniawan harus mundur sebagai Wakil Ketua DPR RI, Romi mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Partai Amanat Nasional.

Hanya saja Romi mengingatkan, setiap anggota dewan harus menjaga marwah DPR RI.

"karena kita duduk bukan sebagai pribadi bukan hanya mewakili fraksi atau partai yang memberangkatkan kita atau Dapil tapi kita duduk di lembaga yang memang begitu terhormat posisinya dalam nomenklatur kelembagaan negara," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Romi, secara aturan memang seorang anggota dewan berhenti atau mundur apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Prihatin Penetapan Tersangka Taufik Kurniawan oleh KPK, Bamsoet: Kami Berenam Lancar-lancar Saja

Namun menurut Romi ada etika yang harus dijaga sebagai anggota DPR RI.

"Kita kembalikan ke yang bersangkutan. apakah yang bersangkutan merasa kemundurannya itu akan memberikan penjagaan terhadap marwah dewan atau tidak. karena ini penilaiannya di nurani karena kalu mengembalikan ke delik formil yang terjadi adalah tunggu putusan berkekuatan hukum tetap. ini persoalan dalam UU MD3 karena memang semua UU kita dibuat dengan asas praduga tidak bersalah," kata Romi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas