Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Tersangka KPK, Anggota Komisi III: Internal Harus Dibenahi

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani turut prihatin dengan penetapan Taufik sebagai tersangka KPK.

Baca: Untuk Pertama Kalinya, AHM Tampilkan Motor Konsep Honda PCX Electric di IMOS 2018

"Sebagai kolega saya turut bersedih atas musibah yang menimpa mas Taufik Kurniawan," ujar Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Arsul mengatakan penetapan tersangka terhadap Taufik, menjadikan sudah dua pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka pada periode DPR 2014-2019. Sebelumnya, bekas Ketua DPR Setya Novanto lebih dulu terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kesedihan itu bertambah karena ini menjadikan di periode ini sudah dua pimpinan di DPR jadi tersangka," kata Arsul.

Arsul berujar hal ini menjadikan DPR harus berinstrospeksi diri. Menilik dari sejarah, ucap Arsul, sudah 75 orang yang menjabat sebagai anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Hingga Rabu Siang, Sebanyak 49 Kantong Jenazah Korban Lion Air JT 610 Sudah Diserahkan ke DVI Polri

BERITA REKOMENDASI

"Penetapan tersangka pak Taufik ini adalah penetapan tersangka ke-75 terhadap orang yang sedang menjabat sebagai anggota DPR. Mau tidak mau tentu harus ada yang dibenahi di internal DPR," tutur Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Taufik Kurniawan diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad (MYF). Taufik diduga menerima hadiah atau janji.

"Padaha hadiah atau janji tersebut diketahui diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Basaria di KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Basaria mengatakan, saat itu terdapat rencana DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dalam APBN 2016. KPK menduga total fee yang disiapkan untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kebumen. 

"MYF diduga menyanggupi fee itu dan meminta fee 7 persen dari rekanan di Kebumen," ujar Basaria.


KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena ada operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas