Direktur Teknik Lion Air yang Dibebastugaskan Dinilai sebagai Sosok yang Berpengalaman
Muhammad Asif saat ini dibebastugaskan untuk kepentingan investigasi jatuhnya pesawat JT610 di perairan Karawang.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif saat ini dibebastugaskan untuk kepentingan investigasi jatuhnya pesawat JT610 di perairan Karawang.
Corporate Communications Lion Air, Ramaditya Handoko menyebutkan Muhammad Asif merupakan sosok yang berpengalaman di bagian teknik Lion Air
"Memang beliau sosok yang berpengalaman di bidang teknik, berkompeten, oke. Kalau gak kompeten gak mungkin jadi direktur," ujar Rama kepada Tribunnews.com, Rabu (31/10/2018).
Meski tidak menyebutkan lama waktunya, Rama hanya mengatakanu Muhammad Asif menjabat tidak sejak awal Lion Air beroperasi pada 2010 lalu.
"Memang bukan dari awal Lion sudah cukup berpengalaman. Datanya harus dicek lagi," kata Rama.
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menceritakan pihaknya memang baru mengetahui perihal tuntutan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (31/10/2018) pagi tadi.
Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif pun disebutkan Danang pagi tadi (31/10/2018) masih menjalankan tugasnya dan akan ada koordinasi internal dari pihak Lion terlebih dulu untuk membebastugaskan Muhammad Asif.
"Kalau status sampai hari ini masih bekerja jadi ini informasi baru kami harus berkoordinasi. Pasti akan segera dilakukan kami menunggu arahan," ungkap Danang.
CEO Lion Air, Edward Sirait pun telah memastikan akan mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan selaku regulator dan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk mendapatkan legalitas.
"Kita ikutin arahan Menteri Perhubungan tapi dalam rangka melaksanakan itu kami akan koordinasi nanti dengan DKPPU kan supaya ada legalitasnya. Namanya nasib orang kan kita musti ada legalitasnya," papar Edward kepada Tribunnews.com, Rabu (31/10/2018).