Eni Minta Idrus Rayu Kotjo Pinjamkan Uang untuk Suami Maju Jadi Bupati Temanggung
mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengamini Eni Maulani Saragi sempat meminjam uang pada Pemegang Saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisut
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengamini Eni Maulani Saragi sempat meminjam uang pada Pemegang Saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, terdakwa di kasus ini.
"Ketika pertemuan kedua di kantor Pak Kotjo, Eni Maulani langsung katakan ke Pak Kotjo dia mau pinjam uang untuk keperluan Pilkada suaminya di Temanggung. Jawaban Kotjo simpel : Saat ini cashflow lagi seret, mohon maaf. Dia juga sudah keluarkan banyak uang untuk THR pegawainya," kata Idrus Marham, Kamis (1/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Kotjo.
Tidak putus asa, Eni Maulani beberapa kali menghubungi Idrus Marham meminta bantuan agar Idrus Marham bicara lagi dengan Kotjo sehingga Kotjo mau meminjamkan uang. Gerah dengan desakan Eni, Idrus akhirnya menghubungi Kotjo dengan mengirim pesan dia aplikasi whatsApp.
Bukti percakapan whatsApp antara Idrus Marham dengan Kotjo pada 8 Juni 2018 bertuliskan : tolong adik saya ini dibantu buat Pilkada. Bukti tersebut turut ditampilkan jaksa KPK di persidangan. Termasuk pula jawaban Kotjo bahwa tidak bisa memenuhi permintaan Eni Maulani.
"Bahasa Betawinya saya bilang gak ngaruh saya ikut bicara. Saya memang kirim pesan ke Kotjo tolong bantu adik saya. Jawaban Kotjo tetap tidak bisa. Saya bilang ke Eni, Pak Kotjo itu sekali sekali bilang tidak bisa ya tidak bisa. Saya kenal Kotjo 10 tahun lebih. Kalau tidak ya tidak, kurang asem bener," imbuh Idrus Marham.
Baca: Polri Imbau Nelayan Tak Dekati TKP Lion Air Jatuh
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.