Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tegur Setya Novanto Gara-gara Hal Ini

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11/2018)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Tegur Setya Novanto Gara-gara Hal Ini
Tribunnews.com/Theresia
Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11/2018) untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo di kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Ketika dikonfirmasi jaksa KPK terkait keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya, Setya Novanto yang menggunakan kemeja putih dibalut jaket hitam banyak membantah.

Pertama jaksa mengkonfirmasi keterangan Eni Maulani Saragih soal dirinya yang memerintahkan Eni ‎untuk mengawal proyek PLTU Riau-1, hal itu dibantah Setya Novanto.

Kedua jaksa mengkonfirmasi apakah benar Setya Novanto menjanjikan uang 2,5 juta dollar AS dan saham bagi Eni jika sukses mengawal proyek sampai tuntas? Setya Novanto membantah.

"Gak ada, Pak Kotjo saja tidak pernah ngomong fee dan saham pada saya.‎ Silahkan bisa konfrontir disini," ujar Setya Novanto.

Ketiga jaksa mengkonfirmasi soal apakah Setya Novanto memerintah anaknya, Reza Herwindo untuk ikut pertemuan dengan Eni dan Kotjo? Lagi-lagi Setya Novanto membantah.

BERITA REKOMENDASI

Padahal jaksa KPK sempat pula memutar rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dengan Reza. Dimana Setya Novanto menyuruh Reza untuk menemui Eni dan Kotjo di suatu tempat.

Keempat jaksa mencecar Setya Novanto apakah‎ selalu mendapatkan laporan dari Eni soal PLTU Riau-1? mantan Ketua DPR RI itu mengaku saama sekali tidak mendapatkan laporan apapun dari Eni.

‎Berikutnya kelima jaksa bertanya apakah benar Setya Novanto bakal mendapat jatah 6 juta dollar AS dari terdakwa Kotjo apabila bisa membantu proyek PLTU Riau-1?

Baca: Rutan Medaeng Gelar Sidak Serta Sita Barang Napi, Sendok dan Sikat Gigi Bisa Jadi Senjata Tajam

"Saya tidak tahu soal itu, malah tahunya dari media dan cukup kaget juga soal fee. Pak Kotjo tidak pernah bicarakan fee," ungkap Setya Novanto.

‎Merespon Setya Novanto yang selalu membantah, majelis hakim mengingatkan bahwa Setya Novanto sudah disumpah dan harus jujur.

"Jawaban BAP saudara tidak pernah semua. Padahal saksi yang lain bilang pernah. Yasudah lah, saudara sudah disumpah. Percuma juga‎ ditanya jawabannya tidak pernah," tegur majelis hakim.

"Kalau perlu dikonfrontir silahkan yang mulia, saya memang tidak pernah," kata Setya Novanto.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas