Mantan Pengurus Kembali Tegaskan Hizbut Tahrir Tidak Punya Bendera
Rokhmat mempersilakan melihat dokumen-dokumen dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (ad/art) milik HTI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
![Mantan Pengurus Kembali Tegaskan Hizbut Tahrir Tidak Punya Bendera](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/unjuk-rasa-tentang-pembakaran-bendera-tauhid_20181029_191859.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labib, menegaskan, organisasi HTI tidak mempunyai bendera. Menurut dia, bendera yang dibakar di Garut, Jawa Barat bukan bendera organisasi itu.
Untuk membuktikan bahwa HTI tidak mempunyai bendera, dia mempersilakan melihat dokumen-dokumen dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (ad/art) milik HTI.
“HTI tidak pernah menyatakan baik di kitab, secara lisan, tidak ada sama sekali. itu bukan Liwa (bendera) HTI. HTI tak pernah menyebut dalam kitab, dalam lisan termasuk AD/ART kepada pemerintah itu bendera HTI,” ujar Rokhmat di acara diskusi Publik Polemik Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid Menista atau Menyelamatkan, di Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Karenanya, dia menegaskan, bendera hitam bertulis putih bisa disebut Royatul Rasulullah dan bendera putih bertulis hitam atau disebut Liwa.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Dia mengatakan, tahun 2017 HTI pernah membuat mengenai kirab Panji Rasulullah. “Tahun 2017 membuat acara Panji Rasulullah. Itu, kami kenalkan Panji Rasulullah. Umat Rasulullah membawa bendera Rasulullah,” kata dia.
![Massa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tauhid Jawa Barat melakukan salat ashar di sela-sela Aksi Bela Tauhid di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Ribuan umat Islam yang mengikuti aksi damai itu menyerukan pernyataan sikap, diantaranya mengecam keras tindakan pembakaran bendera pada peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut, pada Senin (22/10/2018), dan menuntut agar pelaku tindakan tersebut dapat diproses Hukum secara Adil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-aliansi-pejuang-tauhid-jawa-barat_20181028_173032.jpg)
Karena itu dia menyayangkan, aksi pembakaran bendera oleh ormas keagamaan tertentu baru-baru ini di Garut.
Baca: Polairud Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban dan Serpihan Lion Air JT 610 di Tengah Ombak Besar
“Memuliakan berarti memuliakan bendera HTI. Kok dimuliakan, katanya dilarang. Mana yang benar memuliakan atau menghinakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan M dan F, dua orang diduga pelaku pembakaran bendera sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
Polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya yang membawa bendera pada saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018). Atas perbuatan itu, ketiga orang tersangka tidak dilakukan penahanan.