KSP Sebut Tiga Alternatif Solusi untuk Guru Honorer Sedang Digodok Pemerintah
“Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” kata Yanuar Nugroho
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendengarkan tuntutan demonstran dan berupaya sekuat tenaga agar masalah tenaga honorer terselesaikan segera.
Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Joko Widodo terus mengingatkan ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status.
Baca: Moeldoko: Presiden Tidak Ada Janji-janji Politik Angkat Guru Honorer Jadi CPNS
“Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” kata Yanuar Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Menurut Yanuar Nugroho, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K belum terbit.
Namun, Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.
Deputi Kantor Staf Presiden yang menangani bidang Reformasi Birokrasi ini mengakui, perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya.
Yanuar menyebut contoh pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes berpotensi memiliki konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 Triliun/tahun. Angka itu belum termasuk dana pensiun.
“Kalo kita mau berpikir rasional maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," kata Yanuar menegaskan.
Yanuar mengatakan, setidaknya ada tiga alternative solusi yang digodok Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Opsi pertama adalah, membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu.
Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala Daerah serta Kementerian PAN dan RB dengan supervisi dari BPKP.
Sistem seleksi dapat dilakukan aksi afirmatif antara lain; membuka formasi CPNS untuk tenaga honorer, 2) uji kompetensi dasar dikompetisikan antar tenaga honorer (tidak digabung dengan pelamar umum).
Opsi kedua, kata Yanuar, memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.
Contohnya, terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.