Taufik Kurniawan Ditahan KPK, PAN Bersikap: Nonaktifkan dari DPP Hingga PAW dari DPR
Partai Amanat Nasional (PAN) bersikap atas penahanan kadernya Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) bersikap atas penahanan kadernya Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018).
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan Wakil Ketua DPR RI itu di-non-aktifkan dari kepengurusan partai yang dipimpin Zulkifli Hasan.
"Kita non aktifkan yang bersangkutan dari DPP," jawab Eddy Soeparno kepada Tribunnews.com, Jumat (2/11/2018), menanggapi penahanan Taufik Kurniawan oleh KPK.
Bukan itu saja, menurut Eddy Soeparno.
DPP PAN akan akan mencopot Taufik Kurniawan dan menggantikannya dengan kader lainnya untuk mengisi posisi pimpinan DPR RI.
Selain juga, PAN akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk menggantikan keanggotaan Taufik Kurniawan.
Baca: Bima Sakti Ungkap Alasan Kuat Tak Dipanggilnya Boaz Solossa ke Timnas Indonesia
"Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI," tegasnya.
Lebih lanjut ia meyakini Taufik Kurniawan akan kooperatif menjalani proses hukumnya di KPK.
Taufik Kurniawan, baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018).
Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK, Selasa (30/10/2018).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjadi tersangka terkait dengan kasus pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen.
Dalam panggilan ketiga kali, Jumat (2/11/2018), Taufik Kurniawan baru memenuhi panggilan dan diperiksa selama sembilannya, sebelum akhirnya ditahan KPK.
Sebelum ini, Taufik Kurniawan tak penuhi panggilan KPK pada 1 November dan 25 Oktober lalu.