Menteri Perhubungan Tidak Berhak Bebastugaskan Direktur Lion Air
Menurutnya langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membebastugaskan Direktur teknik Lion Air pada Rabu (31/10/2018) kemarin merupakan hal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak bisa begitu saja membebastugaskan direktur teknik Lion Air.
Menurutnya langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membebastugaskan Direktur teknik Lion Air pada Rabu (31/10/2018) kemarin merupakan hal yang keliru.
"Jawaban saya, tidak bisa karena Lion Air itu perusahaan swasta. Yang berkuasa itu pemegang saham. Menteri tidak bisa sentuh itu," ucap Agus Pambagio, Sabtu (3/11/2018) saat diskusi dengan tema : Potret Dunia Penerbangan Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat.
Jika memang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran yang berimbas pada jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, Agus Pambagio menjelaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa memanggil pemegang saham dan memberikan saran atau masukan soal direktur yang dianggap bertanggung jawab di musibah ini.
Saran dari Menteri Perhubungan itu, menurut Agus Pambagio bisa saja tidak dikerjakan karena yang memiliki kuasa penuh di perusahaan swasta ialah komisaris.
"Saran tidak dikerjakan tidak apa, yang punya kuasa penuh itu komisaris. Menteri hanya bisa menyarankan ke pemegang saham. Berbeda dengan Garuda, kalau Garuda, Meneg BUMN boleh bicara. Saya sudah koreksi pak menteri. Waktu saya tanya, dia jawab sudah dikoreksi," tambahnya.
Baca: BPPT Usulkan Memperluas Area Pencarian Bagian Black Box CVR
Diketahui demi mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT pascamusibah jatuhnya Lion Air, Menteri Perhubungan membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.
Menurut Menteri Perhubungan, kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara. Dia juga menegaskan kebijakan yang diambil itu bukanlah pemecatan melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.
"Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan dan dia tidak salah, tidak dibebastugaskan. Ini sementara sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan KNKT," tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.