Keluarga Korban Lion Air Minta Pemerintah Proses Pihak Maskapai Secara Hukum
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 menyampaikan keluhan hatinya kepada pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 menyampaikan keluhan hatinya kepada pemerintah.
Sesi keluhan itu dibuka oleh pemerintah yang terdiri dari Basarnas, TNI, Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), DVI Polri dan Jasa Raharja di Ibis Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/11/2018).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan keluarga korban pesawat Lion Air untuk menyampaikan keluhannya.
Muhammad Bambang Sukandar, ayah dari manifes 154 pesawat Lion Air, Pangki Pradana Sukandar dari Pati, Jawa Tengah menyampaikan sedikitnya empat hal.
Pertama, ia meminta pihak DVI Polri bisa segera mengidentifikasi para korban agar bisa kembali ke keluarga masing-masing.
"Yang pertama mohon dengan hormat, kiranya penumpang JT 610 ini mohon segera dapat kembali ke kami, Pak, teridentifikasi. Itu harapan kami yang pertama," jelas Bambang seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/11/2018).
"Yang kedua saya sangat menggarisbawahi yang disampaikan bapak-bapak terdahulu," tambah Bambang.
Pada poin ketiga, Bambang mempertanyakan terkait isu pesawat tersebut yang sempat take off di Bali dan mengalami masalah sebelum akhirnya ke Jakarta.
"Yang ketiga pertanyaan kami, dapat informasi benar atau tidak bahwa pesawat ini sudah trouble dari Bandara Ngurah Rai, take off sampai landing di bandara CGK."
"Informasi yang saya terima, (saat itu pesawat) malam hari, kemudian ada perbaikan apakah perbaikan itu sudah clear?" tanya Bambang.
Bambang melanjutkan, jika memang benar begitu ia meminta pihak teknisi pesawat Lion Air harus bertanggung jawab.
Sambil terisak, ia menegaskan sekali lagi bahwa musibah tersebut harus dipertanggungjawabkan.
"Dalam hal ini sudah barang tentu teknisi, engineer dari Lion harus bertanggungjawab penuh. Bukan hal sepele Pak. Nyawa seratus (terputus karena menangis), itu harus bertanggung jawab pak."
"Hukumnya mutlak bertanggungjawab, karena menyatakan bahwa pesawat clear untuk take off kembali."