Rusliyanto Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis 4 tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusliyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto yang juga kader PDI-Perjuangan ini juga diminta membayar denda Rp 200 juta apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Baca: Wakil ketua DPRD Lampung Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusliyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, Senin (5/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan penilaian majelis hakim yakni perbuatan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang gencar memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Rusliyanto belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun dihitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Di akhir persidangan, Rusliyanto yang menggunakan kemeja batik lengan panjang dan peci hitam mengaku menerima vonis majelis hakim, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Diketahui vonis yang diterima Rusliyanto lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Rusliyanto didakwa menerima Rp 1 miliar dari Bupati nonaktif Lampung Selatan, Mustafa dan Kadis Bina Marga, Taufik Rahman.
Rusliyanto menerima suap bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga. Uang suap diberikan melalui Supranomo dan Andi Peranginangin berkaitan dengan rencana pinjaman daerah pada PT MSI Rp 300 miliar.
Baca: Wali Kota Kendari Non Aktif dan Anaknya akan Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam persyaratan rencana peminjaman itu, Rusliyanto dan Natalis diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBU) untuk membayar pinjaman ke PT MSI.
Rusliyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.