Waspada Perusahaan Daftar Sebagian, Pekerja Harus Tahu!
Perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor: Content Writer
Dampak yang signifikan terlihat pada profesi yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerja tambang hingga profesi penerbang. Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.
Misalnya upah (gaji pokok + tunjangan tetap) karyawan PT A sebesar Rp 100Juta, sedangkan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,7Juta. Akibat yang timbul pada saat pekerja mengalami resiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia adalah terdapatnya kekurangan manfaat yang diterima oleh ahli waris dengan penjelasan :
- Dasar perhitungan dengan gaji 3,7 Juta: Santunan meninggal dunia JKK = Rp 3.700.000 x 48 bulan upah = Rp 177.600.000
- Dasar perhitungan dengan gaji 100Juta: Santunan meninggal dunia JKK = Rp 100.000.000 x 48 bulan upah = Rp 4.800.000.000
- Selisih manfaat yang diterima sebesar Rp 4,8Milyar – Rp 177,6Juta = Rp 4,622 Milyar
Sedangkan untuk manfaat Jaminan Hari Tua yang iuran nya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dapat dihitung sebagai berikut :
- Dasar perhitungan dengan gaji 3,7 Juta: Iuran JHT = Rp 3.700.000 x 3,7% = Rp 136.900,-
- Dasar perhitungan dengan gaji 100Juta:Iuran JHT = Rp 100.000.000 x 3,7% = Rp 3.700.000,-
- Selisih manfaat JHT yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya = Rp3,7Juta – Rp 136,9Ribu = Rp 3,56Juta/bulan
Dengan asumsi iuran diatas, terdapat perbedaan manfaat atas Jaminan Hari Tua yang akan diterima pekerja. Untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp 3,7Juta, manfaat jaminan hari tua yang akan diterima untuk 1 tahun kepesertaan sebesar Rp 2,6Juta, sedangkan untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp 100Juta manfaat jaminan hari tua yang akan diterima mencapai Rp 71Juta dengan asumsi hasil pengembangan yang diberikan sebesar 7% per tahun. Nilai pengembangan yang kami berikan selalu diatas rata-rata bunga deposito perbankan, ungkap Ilyas.
"Jika perusahaan berstatus PDS, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menanggung semua selisih yang timbul. Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko pekerjaan", jelas Ilyas.
"Jadi sudah menjadi tanggung jawab perusahaan juga jika data yang dilaporkan tidak sesuai, peserta bisa menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada", pungkas Ilyas.(*)