Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Perusahaan Daftar Sebagian, Pekerja Harus Tahu!

Perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor: Content Writer

Mendapatkan pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang baik tentu merupakan dambaan setiap orang, apalagi jika pekerjaan yang diraih itu sesuai dengan keterampilan atau passion seseorang.

Namun di balik pekerjaan dan penghasilan yang baik itu, ada hal penting lainnya yang harus disadari dan dipahami oleh pekerja yang merupakan hak mendasar yang harus diberikan perusahaan kepada seluruh pekerjanya.

Hal tersebut adalah hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara karyawan harus menyadari bahwa sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan hal tersebut.

Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian, yang berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, menegaskan pihaknya selalu berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

"Ada 3 jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga kerja, PDS Upah, dan PDS Program", jelas Ilyas.

Berita Rekomendasi

PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. Ada pula kategori PDS Upah, dimana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.

Kategori terakhir adalah PDS Program, dimana meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut dpada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.

PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar.

Kondisi ini sering terjadi lantaran pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/ UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.

"Pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi data upah yang akurat. Melalui aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat melaporkan kepada kami jika ada ketidaksesuaian data upah, ataupun jumlah tenaga kerja", terang Ilyas.


"Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data anda kami jamin", tambahnya.

Konsekuensi dari pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas