Sidang Kasus Dana Pensiun Pertamina Kembali Digelar, Hakim Hadirkan Dua Saksi
Sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) kembali digelar Senin kemarin.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/11) kemarin.
Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Atilah Soeryadjaya. Agenda sidang mendengarkan saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Saksi yang dihadirkan diantaranya Gani Christopher Stanley, seorang warga negara Singapura dan Aditya Seky Soeryadjaya, anak dari terdakwa Edward Seky Soeryadjaya.
Dalam kesaksiannya, Gani Christopher Stanley yang merupakan mantan anak buah terdakwa ESS di Ortus Holding, Ltd. mengaku mengetahui proses terjadinya transaksi jual-beli saham oleh PT Sugih Energy, Tbk (SUGI) dimana terdakwa ESS sebagai pemegang saham mayoritas.
Sementara itu, saksi lain yang hadir yaitu anak dari terdakwa, Aditya Seky Soeryadjaya tidak banyak memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca: Bayi Malang Masih Hidup Ini Dibuang Ibunya di Jurang Lalu Menjadi Santapan Anjing
Ia hanya ditanya seputar hubungannya sebagai anak dari terdakwa. Dan banyak menjawab tidak tahu dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.
Baca: Rafathar Tolak Berpacaran dan Menikah Ketika Dewasa, Sikap Nagita Slavina Jadi Sorotan
Seperti pernah dilansir Kompas.com pada 4 Juli 2018, Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut dengan kerja sama bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.