Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Perlu Disesuaikan
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok berdasarkan Peraturan Menteri
Editor: Content Writer
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau perlu dikaji kembali. Hal ini agar tidak memberi dampak terhadap petani penghasil tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT) tingkat menengah.
“Menjadi konsen kita ketika pemerintah mengeluarkan simplifikasi tarif cukai, karena memberikan dampak serius terhadap IHT dan petani penghasil tembakau,” ungkap Andreas usai mengikuti rapat antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPS Jatim, BI Jatim, di Surabaya, Kamis (01/11/2018).
Legislator PDI-Perjuangan itu melihat, pertumbuhan ekonomi Jatim sangat tergantung pada industri pengolahan dan sektor pertani. 47 persen hasil taninya adalah tembakau. “Jatim merupakan salah satu produsen tembakau terbesar, sehingga PMK Nomor 146 Tahun 2017 sangat berdampak terhadap industri menengah dan petani tembakau,” imbuh Andreas.
Dampaknya, lanjut Andreas, akan berpengaruh terhadap lapangan pekerjaan dan penyerapan hasil tambakau dari petani. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dan stakeholder terkait bisa duduk bersama dalam menentukan tarif cukai. Agar kebijakan yang dikeluarkan tidak berdampak buruk kepada satu belah pihak. “Politik jangan ada jalan buntu, harus ada dialog untuk kepentingan bersama,” tutup legislator dapil Jatim itu. (*)