Gunakan Paspor Palsu, Eddy Sindoro Bayar Denda 3000 Ringgit Malaysia
Ketika Eddy Sindoro akan meninggalkan Malaysia, ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Gunakan Paspor Palsu, Eddy Sindoro Bayar Denda 3000 Ringgit Malaysia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-perdana-eddy-sindoro_20181015_210033.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pelariannya guna menghindari proses hukum di KPK, sesuai saran dari terdakwa Pengacara Lucas, Eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro diketahui membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro.
Lanjut pada 5 Agustus 2018, Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu itu berangkat dari Bangkok ke Malaysia menggunakan Bandara Internasional Kuala Lumpur dan akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018 pukul 19.20 waktu Malaysia dengan maskapai Thai Airlines.
Ketika Eddy Sindoro akan meninggalkan Malaysia, ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu.
Mengetahui Eddy Sindoro ditangkap pada 12 Agustus 2018, terdakwa Lucas menghubungi Michael Sindoro yang adalah anak Eddy Sindoro dan Jimmy untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia.
Ini semua tertuang dalam surat dakwaan Lucas, terdakwa merintangi penyidikan KPK pada Eddy Sindoro, yang dibacakan jaksa KPK, Rabu (7/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Masih menurut surat dakwaan, mengetahui Eddy Sindoro ditangkap, pada 12 Agustus 2018, terdakwa menghubungi Michael Sindoro, anak Eddy Sindoro dan Jimmy untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia.
"Pada 16 agustus 2018, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sejumlah 3000 Ringgit Malaysia atau pidana penjara selama 3 bulan. Atas putusan tersebut, Eddy Sindoro membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia karena Eddy Sindoro adalah warga negara Indonesia," ungkap jaksa KPK, Abdul Basir membaca surat dakwaan.
Baca: Mahfud MD: Putusan MA soal OSO Tak Wajar
Pada 17 Agustus 2018, terdakwa Lucas kembali menghubungi Michael Sindoro menanyakan hasil persidangan Eddy Sindoro di Pengadilan Malaysia dan mendapat kawaban bahwa Eddy Sindoro telah diputus bersalah karena menggunakan paspor palsu. Oleh karena itu, Eddy Sindoro akan dipulangkan ke Indonesia setelah proses di Kejaksaan Malaysia selesai.
Mengetahui Eddy Sindoro akan dipulangkan oleh otoritas Malaysia ke Indonesia, Lucas merencanakan agar ketika Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui Imigrasi sehingga terhindar dari tindakan hukum penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.