Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Lampung Terkait Kasus Pidana Pencucian Uang oleh Zainudin Hasan

Agus Bhakti Nugroho akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Lampung Terkait Kasus Pidana Pencucian Uang oleh Zainudin Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

Agus Bhakti Nugroho akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPPU Zainudin," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Tersangka Agus Bhakti Nugroho diduga memberi uang ke Zainudin. Uang bersumber dari sejumlah proyek.

KPK tengah menelusuri aset-aset milik adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tersebut. Penyidik bolak-balik memeriksa pihak yang diduga mengurus proses jual beli tanah Zainudin. 

Baca: Alasan Kuat Mengapa KNKT Meyakin Badan Pesawat Lion Air Hancur Saat Sentuh Air Laut, Bukan di Udara

Zainudin ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Zainudin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas

Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.

Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong

Proyek-proyek itu ialah 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.

Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.


Pada proses pengembangan, KPK kembali menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.

Uang itu diterima Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018.

Uang itu bagian feenya Zainudin dari nilai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas