Penjelasan Jaksa Agung Soal Penetapan Tersangka Seorang Jaksa Senior yang Menang dalam PK
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno secara resmi telah menjadi tersangka korupsi, seusai menang PK beberapa waktu lalu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa senior Chuck Suryosumpeno secara resmi telah menjadi tersangka korupsi, seusai menang PK beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kasus Chuck tergolong sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Namun, proses penyelesaian kasus terhambat karena yang bersangkutan selalu mangkir dalam pemeriksaan.
"Sesuai laporan Jampidsus dan Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa, saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya," ujar Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
"Lebih dikarenakan saudara CS selalu mangkir dengan berbagai alasan setiap kali diundang untu dimintai keterangan," imbuhnya.
Di sisi lain, Chuck dinilai Prasetyo selalu mengatakan dirinya benar dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung sendiri menjadi pihak yang bersalah dalam opininya.
Itu semua, kata dia, dilakukan secara terbuka dan yang bersangkutan selalu mengaitkan kasus penetapan tersangka dirinya aneh. Lantaran dia telah menang melawan Jaksa Agung, yakni dengan dikabulkannya PK oleh MA.
Baca: Jaksa Tidak Bebankan Uang Pengganti ke Ponakan Setya Novanto
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan jika para saksi dan tersangka lain telah selesai diperiksa dalam kasus ini. Alat bukti lain dalam kasus itu juga telah dikumpulkan oleh penyidik pidsus.
"Karenanya pelaku saudara CS tidak harus dilakukan berbeda. Yang bersangkutan telah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, dua kali pula mangkir dan masih menurut laporan penyidik kepada yang bersangkutan telah dilayangkan surat panggilan ketiga," tukasnya.
Diketahui, kasus mantan jaksa ini bermula saat Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck merupakan salah satu ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional. Negosiasi itu berjalan sesuai dengan prosedur.
Versi Jaksa Agung, penjualan aset itu bermasalah sehingga Chuck dicopot dari posisi Kajati Maluku. Chuck keberatan atas pencopotan itu dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA, yaitu mencabut SK pencopotan itu.
Mendapati kekalahan itu, Jaksa Agung mengeluarkan penetapan tersangka atas Chuck dengan tuduhan korupsi dalam kasus penjualan aset Hendra Rahardja di atas.
"Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018," kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, Selasa (6/11).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.