Penyidik Polda Metro Jaya Masih Susun Resume Keterangan Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang menyusun resume keterangan saksi kasus Ratna Sarumpaet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang menyusun resume keterangan saksi untuk kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik sedang menyusun berkas penyidikan agar kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca: Penyidik Polda Metro Jaya Belum Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet.
Mereka diantaranya Atiqah Hasiholan, Amien Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, Said Iqbal, hingga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Keterangan saksi-saksi tersebut bakal disusun dalam resume sebelum proses pemberkasan ke pihak kejaksaan.
Baca: Mengenal Akibat dan Cara Mencegah Depresi seperti Dialami Ratna Sarumpaet
"Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke Kejaksaan," jelas Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.
Baca: Atiqah Hasiholan Bersedia Jadi Penjamin demi Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Dia diciduk sebelum naik pesawat untuk bertolak ke Chili.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.