Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Periksa Idrus Marham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka ES (Eni Saragih)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Selain Idrus, turut diperiksa dua orang lainnya. Antara lain Oscar dan Indri dari unsur swasta.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Baca: Idrus Marham Ngaku Nggak Enak Body di KPK
Diketahui, mantan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, diduga meminta uang USD 2,5 juta dolar kepada Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Permintaan itu diduga untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018) lalu.
Idrus bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca: Hanya 9 Wakil Lolos ke Perdelapan Final Fuzhou China Open dan Perang Saudara Terjadi Lagi
Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Dalam percakapan tersebut, Eni dan Idrus membicarakan permintaan uang kepada Kotjo.
Kotjo merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Baca: Maia Estianty Resmi Menikah dengan Irwan Mussry, Ahmad Dhani Unggah Kalimat 'Bisa Menikmati Hidup'