Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mennaker Hanif Dhakiri Bantah Ada MoU Pengiriman 30 Ribu TKI ke Arab Saudi

"Rencananya siapa? Kata siapa? Oh enggak ada," kata Hanif Dhakiri di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mennaker Hanif Dhakiri Bantah Ada MoU Pengiriman 30 Ribu TKI ke Arab Saudi
dok. Biro Humas Kemnaker
Menaker M Hanif Dhakiri saat menjadi keynote speaker acara Conference Chief of Human Resources Officer (CHRO) yang digelar Perhimpunan Sumberdaya Manusia Indonesia (PMSM Indonesia) di Jakarta, Selasa (6/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri membantah adanya rencana pengiriman sebanyak 30 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

"Rencananya siapa? Kata siapa? Oh enggak ada," kata Hanif Dhakiri di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Baca: Mennaker Hanif : Perusahaan Wajib Pekerjakan 1 Persen Penyandang Disabilitas

Meski begitu, Hanif Dhakiri membenarkan adanya nota kesepahaman itu, namun dia membantah perihal jumlah angka tersebut.

"MoU nya ada, tapi angkanya itu dari mana? Ngarang," kata Hanif Dhakiri.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal pekerja migran Indonesia dengan rencana pengiriman 30 ribu TKI ke Arab Saudi.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis, 11 Oktober 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca: Kenangan Anies Bersama AR Baswedan, Jadi Juru Ketik Kakeknya untuk Kolom di Media Massa

BERITA TERKAIT

Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.

Di dalamnya, beberapa poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) ini, dimana pada kerjasama sebelumnya tidak diatur dan dianggap jadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas