Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi: Harusnya KPK Memasukan Pidana Tambahan untuk Zumi Zolla Berupa Ganti Rugi

Pegiat antikorupsi sarankan agar Jaksa KPK memberikan tuntutan tambahan berupa ganti rugi untuk Zumi Zola.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegiat Antikorupsi: Harusnya KPK Memasukan Pidana Tambahan untuk Zumi Zolla Berupa Ganti Rugi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi tuntutan Jaksa KPK memasukan pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Meski demikian, dalam konteks pemberantasan korupsi, menurut Erwin Natosmal, harusnya KPK juga memasukan pidana tambahan berupa ganti rugi atas sejumlah keuntungan berupa uang yang diterimanya dalam gratifikasi.

Baca: Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro Apresiasi Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Zumi Zola

"Harusnya KPK juga memasukan pidana tambahan berupa ganti rugi," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Kamis (8/11/2018).

Sejauh ini menurut dia, publik melihat bahwa sanksi pidana badan tidak lagi efektif selama penegak hukum tidak fokus terhadap aset yang diperoleh dalam korupsi.

Baca: Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Cuma Senyum

"Untuk itu pembatasan hak politik juga harus disingkronkan dengan perspektif perampasan aset, berupa ganti rugi, yang tidak hanya denda," jelas pegiat antikorupsi ini.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan ‎pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menciderai amanat rakyat.

Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan Status Justice Collaborator Zumi Zola

Selain itu, Zumi Zola juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas