Penolakan Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Karena Subjektifitas Penyidik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak mengabulkan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet.
Penulis: wahyu firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak mengabulkan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet.
Permohonan tahanan kota diajukan oleh anakanya, aktris Atiqah Hasiholan.
Atiqah Hasiholan menyatakan siap menjadi jaminan untuk ibunya Ratna Sarumpaet.
Hal ini dikarenakan kondisi Ratna yang sudah tua dan kesehatan yang terus menurun selama ditahan di Polda Metro Jaya.
"Permohonan pengajuan tahanan kota belum dikabulkan, tidak dikabulkan," ujar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).
Alasan ditolaknya permintaan Atiqah agar Ibunya dijadikan tahanan Kota melainkan untuk kepentingan subjektifitas penyidik.
"Jadi masih dilajukan penahanan karena subjektifitas penyidik," katanya.
Menurut Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga saat ini untuk kesehatan tahanan telah dijamin dengan berbagai fasilitas yang ada di Polda Metro Jaya.
"Kan ada dokter polda punya poliklinik Polda bunya bidokes jadi kalau ada keluhan semua tahanan dokter akan memeriksa. Seandainya misalnya peralatan kurang pun bisa kita rujuk ke RS Polri Kramatjati," ujarnya.(*)
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI
Baca: Atiqah Hasiholan Siap Jamin Ibunya, Tapi Polisi Tetap Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.