Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pungli Saat Ini Berubah dari yang Bersifat Operasional Menjadi Kebijakan

Sasarannya tetap sama yaitu membuat masyarakat menjadi kesusahan ketika ingin mendapatkan pelayanan oleh negara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pungli Saat Ini Berubah dari yang Bersifat Operasional Menjadi Kebijakan
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satgas Saber Pungli menghadiri undangan dari BJB saat melaksanakan kegiatan pembukaan blokir dana nasabah di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Dr. Drs. Widiyanto Poesoko SH, MH, mengatakan dinamika perbuatan pungutan liar saat ini sudah berubah, dari yang bersifat operasional menjadi sebuah kebijakan.

Namun sasarannya tetap sama yaitu membuat masyarakat menjadi kesusahan ketika ingin mendapatkan pelayanan oleh negara.

"Dinamika bagaimana pungli itu berlangsung sudah berubah dari yang bersifat operasional menjadi sebuah kebijakan," papar Widiyanto, Kamis (8/11/2018).

Sementara dalam bidang operasi Tim Satgas Saber Pungli Kun Wardana mengatakan tujuan kehadiran Tim adalah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait blokir dana di rekening nasabah.

"Kami hari ini hadir untuk menyaksikan kegiatan sosialisasi kegiatan BJB kepada nasabah terkait pembukaan dana blokir yang telah dilaporkan nasabah dari beberapa daerah di wilayah Jawa Barat. Kami mengapresiasi kegiatan ini dan berharap BJB secara konsisten terus mensosialisasikan kebijakan pembukaan blokir dana nasabah kepada cabang-cabang lainnya ", kata Kun Wardana.

Baca: Tim Saber Pungli Tangkap Pejabat Dispendukcapil Jember

Bank Jawa Barat dan Banten melakukan sosialisasi pembukaan blokir dana nasabah menindaklanjuti saran dari Tim Satgas Saber Pungli.

Berita Rekomendasi

Corporate Secretary, Muhammad As'adi Budiman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Satgas Saber Pungli yang telah membantu memediasi pihak BJB dengan nasabah yang ingin melakukan pembukaan blokir tabungan

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Tim Satgas Saber Pungli yang telah menghadiri undangan kami di acara sosialisasi pembukaan blokir dana nasabah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perbankan yang prudent," ujar Adi dalam acara Silaturahmi dan Sosialisasi Program Pemasaran Kredit Konsumer Bank BJB.

Adi mengatakan, setelah berkonsultasi dengan Satgas Saber Pungli, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dan saran dari Tim guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada para nasabah.

"Kami berharap langkah ini sesuai dengan visi mewujudkan BJB menjadi 10 bank terbesar yang berkinerja baik di Indonesia," katanya.

Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer & Ritel BJB menjelaskan mekanisme pembukaan blokir di BJB melalui beberapa tahap.

Pertama, untuk kredit pra purna bhakti yang melintasi usia pensiun, blokir dana yang sebesar 3 x angsuran dapat dibuka otomatis sebesar 2x angsuran setelah debitur memasuki usia pensiun dan gaji pensiunnya telah efektif dibayarkan di bank bjb

Kedua, apabila debitur belum memasuki usia pensiun, pembukaan blokir dapat diajukan secara case by case yaitu melalui mekanisme adanya surat permohonan dari debitur terlebih dahulu.

"Tujuan pembukaan blokir dpt dilakukan untuk kebutuhan yg bersifat urgent/mendesak seperti biaya pengobatan, pendidikan, dan sebagainya yaitu dengan melampirkan bukti-bukti berupa dokumen, menandatangani surat pernyataan dan berita acara yang menyatakan bahwa debitur berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran angsuran sampai dengan lunas dan akan menyalurkan gaji pensiunnya di bank BJB," kata Triastoto.

Sedangkan untuk mekanisme pembukaan blokir diperuntukan bagi BJB KGB (kredit guna bhakti) pegawai aktif, blokir angsuran sebesar 1 x dapat dilakukan setelah melewati setengah jangka waktu kredit dapat dilakukan pembukaan blokir sebesar 50 persen dana blokir dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas