Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro Apresiasi Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Zumi Zola

Tuntutan pencabutan hak politik Zumi Zola diapresiasi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro Apresiasi Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Zumi Zola
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mendengar tuntutan Jaksa, Kamis (8/11/2018). 

"Untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat orang yang pernah korupsi, maka diberikan hukuman tambahan pencabutan hak politik," ungkap Jaksa Iskandar.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menciderai amanat rakyat.

Selain itu, Zumi Zola juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas