Surat Tuntutan 1211 Halaman, Zumi Zola: Terima Kasih Banyak
Mantan artis ibu kota ini juga banyak melempar senyum pada awak media. Dia berharap diberikan tuntutan yang terbaik dan ringan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menggunakan kemeja batik biru lengan panjang, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola sudah berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan
pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (8/11/2018).
Ditanya soal persiapannya menghadapi tuntutan jaksa, Zumi Zola mengaku sehat dan memperbanyak doa.
Mantan artis ibu kota ini juga banyak melempar senyum pada awak media. Dia berharap diberikan tuntutan yang terbaik dan ringan.
Ketika ditanya mengenai surat tuntutan setebal 1211 halaman, Zumi Zola menjawab singkat. "Terima kasih saja," ucap Zumi Zola yang tangan kirinya masih dibalut karena sakit.
Sambil menunggu waktu sidang, Zumi Zola memilih berbincang-bincang dengan pengawal KPK yang membawanya dari Rutan C1 gedung lama KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.
Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD. Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.