KPAI Soroti Meningkatnya Kasus Anak Jadi Korban Pornografi dan Siber
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyoroti pergeseran tren kasus anak di Indonesia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyoroti pergeseran tren kasus anak di Indonesia.
Ia menyebut kasus anak terkait pornografi dan siber menunjukan peningkatan.
"Memang kalau melihat tren kasus-kasus terkini, anak korban pornografi dan siber itu semakin hari makin naik," ujar Susanto, di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Baca: Bocah Ini Dibully Teman-Temannya, Disuruh Minum Air Kencing
Ia mengatakan tiga tahun lalu, kasus anak sebagai korban di dunia pendidikan menduduki posisi ketiga.
Saat ini, terjadi pergeseran dimana kasus pendidikan turun menjadi ranking 4.
Kemudian kasus terkait pornografi dan siber berada diranking ketiga.
Baca: Beruntung, Soraya Rasyid Bawa Pulang Mic dari Axl Rose Usai Nonton Konser Guns N Roses
"Ranking pertama tentu masih didominasi oleh anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Urutan kedua keluarga dan pengasuhan alternatif, dan urutan ketiga sekarang pornografi dan cyber crime," jelasnya.
Susanto pun memberikan bukti dengan adanya 525 kasus pornografi dan cyber yang terjadi dalam rentang waktu Januari hingga September 2018.
Baca: Klasemen Liga 1 2018 Usai Kekalahan Persib, Kemenangan Bhayangkara FC dan Hasil Seri Mitra Kukar
"Ini menunjukkan bahwa pengaduan publik terkait kasus cyber hari ini memang makin hari makin meningkat," kata dia.
Menurut dia, dengan tren kasus yang semakin meningkat, tentu bukan hanya tanggung jawab negara untuk memastikan anak terlindungi dengan baik.
"Tapi yang sebenarnya penting adalah memberi kepastian anak kita tidak menjadi korban sekaligus pelaku," katanya.