KPK Sita Tanah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Senilai Rp 6 Miliar
Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Zainudin Hasan yang juga adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH).
Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Zainudin Hasan yang juga adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aset yang disita berupa tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI).
"Penyitaan ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," terang Febri, Jumat (9/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri menjelaskan aset tanah tersebut terletak di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Estimasi nilai tanah milik Zainudin Hasan itu sekitar Rp6 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan, dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Dimana Kepemilikan tanah tersebut atas nama anak Zainudin dan pihak lain.
Baca: PKS: Dulu Jokowi Menang Karena Santun Dalam Berkata Sekarang Ngepop dan Aneh-aneh
Selain itu, KPK juga menyita 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai sekitar Rp7,1 miliar. Penyidik turut menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.
Dalam kasus dugaan TPPU ini, Zainudin Hasan diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.
Penerimaan uang puluhan miliar itu dilakukan Zainudin Hasan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang yang diterima diduga fee yang persentasenya 15-17 persen dari nilai proyek yang terdapat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.