Wujudnya Seperti Kartu ATM, Kementerian Agama Akan Ganti Buku Nikah dengan Kartu Nikah
Buku nikah akan digantikan dengan kartu nikah, layaknya kartu ATM maupun KTP, agar mudah dibawa kemana saja.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama berencana menggantikan buku nikah dengan kartu nikah. Layaknya kartu ATM maupun KTP, kartu nikah dapat dibawa mudah kemana saja.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di acara peluncuran aplikasi manajemen nikah di Kantor Kemenag RI, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2018).
"Kita (Kemenag) kedepan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa berpergian. Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," tutur Menag Lukman.
Ia menerangkan, kartu nikah yang akan didapatkan oleh suami dan istri tersebut, berisikan data pernikahan yang tercatat dalam buku nikah.
Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong
"Pemaknaan yag baik terhadap esensi dan substansi pernikahan perlu di back up dengan sistem informasi yang baik," tutur Lukman.
Lebih lanjut Lukman mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan keaslian kartu nikah.
Baca: Tata Motors Pasok 30 Unit Truk Dapur Lapangan untuk Korps Brimob
"Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi Website ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang E-KTP susah orang punya KTP ganda," kata dia.
Kartu nikah diluncurkan secara resmi pada 8 November 2018 kemarin. Disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, pilot project kartu nikah baru diterapkan di KUA-KUA kota besar di Indonesia.
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
Dalam penyebaran kartu nikah, ia menerangkan, Kemenag menargetkan di tahun 2018 ini, akan mengeluarkan 1 juta kartu nikah pada pasangan yang menikah di tahun yang sama.
Sementara, bagi yang telah menikah pemberian kartu nikah akan dilakukan secara bertahap.
"Iya yang baru (menikah) dulu 2018. Kita prioritaskan 1 juta ini. Jadi mereka yang belum mendapatkan kartu nikah dan sudah nikah dan datanya ada itu bisa mendapatkan kartu nikah," terang Mohsen.