Fakta Singkat Remaja Mabuk Rebusan Pembalut, Dipungut dari Sampah hingga Mengandung Klorin
Berikut sejumlah fakta kasus emaja mabuk dengan air rebusan pembalut di Kabupaten Kudus, termasuk kandungan dan risiko.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Aksi sejumlah remaja mabuk dengan air rebusan pembalut di Kabupaten Kudus, menyita perhatian Badan Narkotika Negera Provinsi (BNPP) Jateng.
Kepala Bidang BNNP Jateng AKBP Suprinarto menyampaikan, beberapa remaja yang diamankan oleh BNNP Jateng karena mabuk rebusan pembalut di Kabupaten Kudus sehari-hari tercatat sebagai anak jalanan.
"Lebih dari satu yang kami amankan. Usia mereka mulai dari 13 tahun hingga 16 tahun. Ada warga Grobogan juga."
Baca: Bukan Termasuk Narkoba, Pelaku Mabuk Air Rebusan Pembalut Sulit Dijerat Hukum
"Awalnya kami amankan satu dan dia bercerita jika sering mabuk rendaman pembalut beramai-ramai," kata Suprinanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Berikut fakta singkat remaja mabuk rebusan pembalut di Kabupaten Kudus.
1. Pembalut Bekas
Dijelaskan Suprinanto, anak-anak jalanan yang "fly" rebusan pembalut di Kudus tersebut memeroleh pembalut dari pembalut bekas yang dipungut dari sampah.
Pembalut bekas tersebut, sambung dia, selanjutnya direbus dengan air putih.
"Setelah dibiarkan dingin kemudian diminum."
"Pembalut bekas tersebut dipunguti dari sampah tapi perkembangannya ada juga yang menggunakan pembalut baru," ungkap Suprinanto.
2. Asal muasal
Menurut Suprinanto, para anak jalanan nekat coba-coba mabuk rendaman pembalut karena mendengar dari mulut ke mulut.
Sebelumnya tahun 2016, sudah pernah ditemukan fenomena serupa di Belitung dan Karawang.
"Kami rehabilitasi dan berikan edukasi bagi mereka karena belum ada sanksinya."
"Anak jalanan memang rentan melakukan penyalahgunaan karena umumnya mereka punya gaya hidup bebas."