Simak Penjelasan Cara Mengisi Jabatan Kosong Jika Banyak yang Tak Lolos Passing Grade CPNS
Masih ada peluang lolos bagi peserta CPNS 2018, simak beberapa aturan yang wajib peserta ketahui berkaitan dengan aturan itu
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan pernyataan terkait banyaknya pertanyaan mengenai Passing Grade dan diberlakukannya Ranking bagi peserta CPNS 2018.
Proses seleksi CPNS saat ini telah memasukin masa ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dari tes yang telah dijalani oleh peserta, ternyata banyak dari mereka yang tidak lolos ambang batas atau passing grade.
Seperti diketahui, ambang batas atau passing grade diberlakukan oleh panitia dalam penilaian setiap jenis tes.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi tiga tes, diantaranya es Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Dilansir dari Tribunnews.com, banyaknya peserta yang gagal memenuhi passing grade membuat munculnya petisi di situs www.charge.org
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Menanggapi petisi tersebut, BKN mengungkapkan masih ada peluang bagi peserta yang tidak lolos passing grade.
Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai kumulatif masing masing formasi untuk menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2018.
Namun BKN menjelaskan bahwa ada kebijakan instansi yang nantinya akan diambil.