Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fokus Kasus Hoaks, Polisi Belum Usut Dana Bantuan Danau Toba yang Digalang Ratna Sarumpaet

Kombes Pol Argo Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya masih fokus menangani kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fokus Kasus Hoaks, Polisi Belum Usut Dana Bantuan Danau Toba yang Digalang Ratna Sarumpaet
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya masih fokus menangani kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet.

Menurut Argo, pihaknya belum berencana mendalami kasus lain seperti dugaan aliran dana bantuan korban Danau Toba yang diduga digunakan Ratna Sarumpaet untuk membiayai operasi wajahnya.

"Ya utamanya untuk kasus bu RS, kita memfokuskan untuk berkas tersebut (kasus hoaks) dan itu juga apakah nanti adakah kasus-kasus lain bahwa ada pidana lain dari penyidik yang akan mengagendakan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Baca: Polisi Tegaskan Kondisi Ratna Sarumpaet Normal Selama di Tahanan

Saat ini berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet sedang diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Pihak kepolisian saat ini tetap mempersiapkan jika ada berkas yang masih dibutuhkan.

"Jadi kejaksaan ada waktu 14 hari untuk mengevaluasi berkas tersebut dan kita tetap koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan," tutur Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas