Jeirry Sumampow Pesimistis KPU Bisa Selesaikan Perbaikan Daftar Pemilih Hingga 15 November 2018
Jeirry Sumampouw, mengaku pesimistis KPU RI dapat menyelesaikan rekomendasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 15 November 2018.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, mengaku pesimistis KPU RI dapat menyelesaikan rekomendasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 15 November 2018.
"Saya agak pesmistis KPU mampu memenuhi rekomendasi di tanggal 15 melihat proses di kabupaten/kota. Kalau itu tidak terjadi bagaimana," ujar Jeirry saat diskusi Menagih Penyelenggara Pemilu terhadap Kualitas Data Pemilih Pemilu 2019, di Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Menurut dia, penetapan DPTHP menjadi penting.
Baca: Sandiaga Uno Minta Maaf, Maruf Amin: Ya Baguslah
Sebab, hal tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan DPTHP 1, pada 16 September 2018 dan penetapan DPT pada 20 Agustus 2018.
Hingga jelang pleno DPTHP 1 masih ditemukan 1,4 juta data pemilih ganda, 765 ribu informasi data pemilih invalid, dan 3,2 juta warga berdasarkan koordinasi Bawaslu daerah dengan disdukcapil yang belum terekam KTP-el dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca: Pasutri Pemilik Restoran Makanan Laut Dibacok hingga Luka Parah, Anak Korban Beberkan Kronologinya
Dia melihat, perkembangan pada Selasa ini digelar pleno di tingkat kabupaten/kota mengenai DPT.
Namun, dia merasa was-was rapat pleno itu berjalan lancar.
"Menjadi penting tanggal 15. Sudah tiga kali (DPT,-red) mengalami perubahan. Tagih hasil kualitas DPT," kata dia.
Dia berharap, DPT tidak lagi melakukan penundaan. Sehingga, data pemilih sudah selesai dan valid pada tanggal tersebut.
"Akan masuk tahapan yang lain. Dan menjadi ajuan pembuatan logistik. Ini dipikirkan apa dibiarkan begitu lagi sampai hari h," tambahnya.
Baca: Erdogan: Intelijen Arab Saudi Terkejut Saat Dengar Rekaman Pembunuhan Jamal Khashoggi
Sebelumnya, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.
Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.
Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.
Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 5 September lalu. Pada waktu itu, perwakilan parpol dan Bawaslu RI memberikan masukan mengenai temuan data pemilih ganda.
Lalu, selama jangka waktu 10 hari, pihak KPU RI hingga ke tingkat kabupaten/kota bekerjasama dengan Bawaslu dan partai politik melakukan penelusuran untuk mengklarifikasi mengenai temuan data pemilih ganda.
Di kesempatan itu, disampaikan jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629 dan luar negeri menjadi 2.025.344. Sehingga, total jumlah pemilih menjadi 187.109.973.
Adapun, jumlah itu berkurang sebanyak 671.911 dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu, dimana jumlah pemilih mencapai 187.781.884.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.