Jelang Tes SKB, Simak Perbedaan Tunjangan Formasi CPNS Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana
Jelang tes seleksi kompetensi bidang (SKB), intip perbedaan tunjangan formasi CPNS 2018 jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Jelang pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat membocorkan kisi-kisi soal.
Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan bagi peserta yang dinyatakan lulus di seleksi kompetensi dasar.
Pengumuman seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 pun berbeda-beda tiap instansi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada instansi yang mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar CPNS 2018.
Dalam cuitannya beberapa waktu lalu, BKN menjelaskan jika peserta SKB akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Baca: Satu Keluarga di Bekasi Tewas, Ada Luka Akibat Senjata Tajam, Kerabat:Kenapa Jahat Banget Pelakunya?
Baca: Stan Lee Meninggal, Penyelamat Marvel dari Kebangkrutan hingga Kekayaan Bersih Capai Rp 700 Milyar
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN, terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Kedua jabatan tersebut tentu memiliki perbedaan masing-masing sesuai dengan tugasnya nanti.
BKN pun memberikan contoh formasi CPNS 2018 yang masuk ke kategori jabatan fungsional tertentu.
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
Meski demikian, BKN tak merinci satu per satu mengenai kedua jabatan tersebut.
Baca Selanjutnya: Jelang Tes SKB, Ini Perbedaan Tunjangan Formasi CPNS 2018 Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.