KPK: Pembangunan Proyek Meikarta Dilakukan Sebelum Perizinan Selesai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Lembaga antikorupsi itu menelusuri dugaan bahwa pembangunan properti milik Lippo Group itu dilakukan sebelum perizinan selesai.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, tim penyidik kali ini kembali memeriksa 3 orang saksi, yaitu Kepala Bidang bagian Hukum Pemkab Bekasi Joko Mulyono, pengawal pribadi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin Asep Efendi, dan Kepala Bidang PSDA pada Dinas PUPR Bekasi Daniel Firdaus.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK kepada dua 2 hal, yakni proses perizinan dan pertemuan antara Neneng Hasanah dengan pihak lain terkait proyek Meikarta.
Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.
Baca: KPK Kantongi Bukti Percakapan Terkait Kasus Suap Proyek Meikarta
Yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran dan lain-lain.
"Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka resiko seperti masalah lingkungan seperti banjir di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Tim penyidik pun tengah mendalami apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.
KPK menduga persoalan perizinan Meikarta sudah terjadi sejak awal.
Pihaknya pun mengimbau agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta.
"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal. Misalnya, masalah pada tata ruang. Perlu diingat, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka.
Di antaranya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng bersama 4 pejabat Pemkab Bekasi lainnya menerim suap dari Billy senilai Rp 7 miliar dari komitmen fee Rp 13 miliar.
Suap diberikan untuk mempermudah rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada tahap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemberian suap itu merupakan bagian dari pembangunan proyek fase pertama seluas 84,6 hektare.
Peruntukannya agar mempermudah izin penanggulangan kebakaran, izin analisis mengenai dampak lingkungan, izin pengelolaan sampah dan izin lahan pemakaman.