Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Kondisi Ratna Sarumpaet Normal Selama di Tahanan

Atiqah menyebut Ratna Sarumpaet tidak memiliki nafsu makan selama berada di sel tahanan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tegaskan Kondisi Ratna Sarumpaet Normal Selama di Tahanan
Tribunnews.com dan Warta Kota
Aktris film Atiqah Hasiholan (36) berharap Ratna Sarumpaet (69) menjadi tahanan kota. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Atiqah Hasiholan menyebut bahwa ibunya yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dalam kondisi depresi selama ditahan.

Atiqah menyebut Ratna Sarumpaet tidak memiliki nafsu makan selama berada di sel tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut kesehatan Ratna Sarumpaet dalam kondisi normal.

"Sampai saat ini semua kondisinya masih dalam keadaan normal," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Argo mengatakan bahwa selama ditahan Ratna mendapatkan perawatan dari dokter Rutan Polda Metro Jaya. Sehingga kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet terus terpantau.

Pelayanan ini memang diberikan pula kepada tahanan lain tanpa pengecualian. Sehingga jika ada tahanan sakit akan diketahui oleh pihak Rutan.

"Jadi gini kan dalam Rutan Polda Metro Jaya ada di bawah Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti), ada direkturnya dan staf-stafnya. Khusus untuk ibu Ratna, direktur ini setiap saat mengecek jegiatan dari bu Ratna Sarumpaet," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

"Kegiatannya banyak membaca, jadi masalah misalnya beliau sakit pun, kita siap ada dokter di Dokkes Polda Metro Jaya. Dokter pun tanpa diminta, nanti secara interval akan mengecek semua tahanan yang ada di Polda Metro Jaya," tambah Argo.

Baca: Ratna Sarumpaet Tertipu Rp50 Juta untuk Cairkan Uang Raja Sebesar Rp23 Triliun

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas