Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Masuk Bui, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

Baiq Nuril, pegawai TU honorer di SMA 7 Mataram kini kembali terancam masuk penjara setelah divonis bebas atas kasus UU ITE pada tahun 2017 lalu.

Penulis: Grid Network

TRIBUNNEWS.COM - Nama Baiq Nuril, pegawai TU honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu kini kembali diperbincangkan.

Pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun itu bekerja sebagai pegawai honorer TU SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kini, Baiq Nuril kembali diperbincangkan lantaran dirinya harus menerima kenyataan pahit.

Melansir dari Banjarmasin Post, Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.

Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Nuril Tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.

Berita Rekomendasi

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas