Berdiri Depan Hakim, Lucas Bacakan Sendiri Nota Keberatan Pribadi
saat persidangan di mulai, Lucas membacakan nota keberatan pribadinya yang berjudul : Mari Kita Hentikan Kekhilafan ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018) siang kembali menyidangkan kasus dugaan merintangi penyidikan KPK pada Eddy Sindoro. Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan nota keberatan yang disampaikan oleh kubu terdakwa, pengacara Lucas.
Ditemui di ruang persidangan, Lucas mengaku akan membacakan sendiri nota keberatan pribadinya.
"Saya sudah buat nota keberatan pribadi, akan saya bacakan sendiri," ucap Lucas.
Benar saja, saat persidangan di mulai, Lucas membacakan nota keberatan pribadinya yang berjudul "Mari Kita Hentikan Kekhilafan ini".
Dia meminta izin pada majelis hakim untuk berdiri selama membacakan nota keberatan sebanyak empat lembar halaman tersebut.
"Majelis Hakim yang saya muliakan, saudara penuntut umum yang saya hormati, kita semua harus percaya bahwa proses hukum yang sedang kita jalani bersama ini merupakan cara yang tepat untuk menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya dalam perkara yang membuat saya duduk di kursi pesakitan ini," ucap Lucas.
"Semoga persidangan yang sama-sama kita ikuti ini dapat menjadi contoh baik dalam proses penegakan hukum karena cobaan yang sedang saya alami saat ini dapat menimpa siapa saja di masa yang akan datang," terang Lucas lagi.
Lucas melanjutkan apa yang menimpanya saat ini, merupakan sebuah cobaan karena dia meyakini perkara ini timbul semata-mata hanya karena adanya kekhilafan dari penyidik dan sebagian pihak yang menuduh dirinya terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro.
"Sungguh ini merupakan cobaan yang sangat berat bagi saya dan keluarga. Namun saya percaya bahwa Tuhan tidak akan memberikan cobaan melebihi kemampuan saya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.