Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digunakan, perhatikan hal berikut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: ade mayasanto
zoom-in BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Ini
KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digunakan untuk tahap selanjutnya.

Tahap SKB ini dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.

Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada Desember 2018.

Menjelang pelaksanaan tahap SKB, BKN memberikan kisi-kisi tes.

Dilansir dari Twitter resminya, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CPNS 2018.

Baca: TERPOPULER: Jelang Tes SKB, Ini Bedanya Tunjangan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana

Baca: Dituding Melakukan Kejahatan, Adik Vicky Prasetyo Singgung Soal Ijazah Angel Lelga di Pileg

Jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Rekomendasi Untuk Anda

BKN menyebut profesi seperti guru, dokter, apoteker, dan lainnya termasuk ke dalam kategori JFT.

Jika kamu masih bingung apakah jabatan formasi yang kamu lamar termasuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau tidak, kamu bisa mencari tahunya melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BKN juga menjelaskan, pada setiap jabatan di jenis JFT telah diatur dalam Permenpan RB.

Baca Selanjutnya: BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas