BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digunakan, perhatikan hal berikut.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digunakan untuk tahap selanjutnya.
Tahap SKB ini dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.
Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar 22 hingga 28 November 2018.
Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada Desember 2018.
Menjelang pelaksanaan tahap SKB, BKN memberikan kisi-kisi tes.
Dilansir dari Twitter resminya, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CPNS 2018.
Baca: TERPOPULER: Jelang Tes SKB, Ini Bedanya Tunjangan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana
Baca: Dituding Melakukan Kejahatan, Adik Vicky Prasetyo Singgung Soal Ijazah Angel Lelga di Pileg
Jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyebut profesi seperti guru, dokter, apoteker, dan lainnya termasuk ke dalam kategori JFT.
Jika kamu masih bingung apakah jabatan formasi yang kamu lamar termasuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau tidak, kamu bisa mencari tahunya melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
BKN juga menjelaskan, pada setiap jabatan di jenis JFT telah diatur dalam Permenpan RB.
Baca Selanjutnya: BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut