KPK: Bupati Labuhanbatu Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Pangonal merupakan tersangka dugaan suap pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.
"Penyidikan untuk PH (Pangonal Harahap), Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Febri menjelaskan, Pangonal akan segera dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Pelaksanaannya tahap 2 yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara. Dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.
KPK menduga ada pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.
Uang itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang tersebut diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Belakangan, KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp 46 miliar selama periode 2016-2018.