Pengacara Lucas Protes Rekeningnya Diblokir KPK
Pengacara Lucas, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan atas Eddy Sindoro mengajukan protes kepada KPK karena rekeningnya diblokir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Lucas, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan atas Eddy Sindoro mengajukan protes kepada KPK karena rekeningnya diblokir.
Lucas menyebut dirinya tidak melakukan korupsi ataupun penyuapan.
Dia pun mengatakan dirinya bukan penyelenggara negara.
"Saya tidak melakukan korupsi, saya tidak melakukan penyuapan, saya tidak merugikan keuangan negara. Saya bukan penyelenggara negara, saya tidak memberikan gratifikasi, saya tidak menerima gratifikasi," ujar Lucas, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Tim DVI Kembali Berhasil Identifikasi Empat Korban Pesawat Lion Air PK-LQP, Ini Daftar Namanya
Dikatak dia, pemblokiran rekeningnya tidak ada korelasi dengan kasus yang ditangani KPK terkait Eddy Sindoro.
"Jadi saya benar-benar bukan koruptor, tapi saya dipaksa disidang di tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan bagi diri saya, kenapa rekening saya yang jumlahnya banyak itu kenapa harus diblokir oleh KPK. Sangat menyedihkan, apa keterkaitannya, apa korelasinya kan tidak ada," kata Lucas.
Lucas menjelaskan pihaknya sangat dirugikan atas pemblokiran tersebut karena itu merusak reputasinya di dunia bisnis dan perbankan baik nasional maupun internasional.
Baca: Moeldoko: Jokowi Menendang Sendal di Jalan Saja Bisa Dianggap Salah
Pria berkaca mata ini juga menegaskan uang di rekeningnya itu merupakan uang yang legal dan sah hasil jerih payahnya sendiri selama puluhan tahun yang bekerja secara profesional serta bisnis legal.
"Jadi saya minta kepada majelis hakim, tolong rekening saya dibuka pemblokirannya. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karyawan saya ada 600, mereka menggantungkan hidupnya sama saya. Jadi ini benar-benar merugikan saya," ujarnya.
Baca: Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakarta Utara Raup Untung Rp 230 Ribu dari Sepasang Buku Nikah
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.