Tolak Perda Syariah, PSI Dinilai PA 212 Tidak Mengerti Struktur Hukum
Eggi mengatakan, PSI tidak layak berkembang, karena dianggapnya menentang Pancasila dan UUD dengan menolak Perda Injil dan Syariah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persaudaraan Alumni 212 mengkritisi Partai Solidaritas Indonesia yang tidak akan pernah mendukung Peraturan Daerah Injil atau Peraturan Daerah Syariah diterapkan di Indonesia.
Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana mengatakan PSI tidak mengerti struktur hukum di Indonesia. Sebab, menurut Eggi, hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar dan Pancasila. Dengan turunannya di daerah adalah Perda.
"Pembantu Undang-Undang di tingkat nasional adalah Presiden dan DPR, kalau daerah gubenur, kalau kabupaten bupati dan walikota. Kalau terus dia melarang seperti itu dia mengerti hukum atau tidak," kata Eggi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/11/2018).
Eggi mengatakan, PSI tidak layak berkembang, karena dianggapnya menentang Pancasila dan UUD dengan menolak Perda Injil dan Syariah. Bahkan, Eggi berharap Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia.
"MUI harus merekomendasikan kepada pemerintah untuk membubarkan PSI. Karena MUI penjaga agama di negeri ini dalam konteks umat Islam," kata Eggi.
Baca: Cegah Tindakan Korupsi, Parpol Diminta Berkontribusi
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie membeberkan tiga misi partainya jika kelak diberi amanat oleh rakyat untuk duduk di parlemen. Salah satunya, mencegah diskriminasi dengan tidak akan pernah mendukung Perda Injil atau Perda Syariah diterapkan di Indonesia.
"Partai ini tidak akan pernah mendukung Perda Injil atau Perda Syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa," ujar Grace di acara peringatan hari jadi PSI ke-4 di Indonesian Convention Exhibition Tangerang, Banten, Minggu (11/11/2018).
Sampai saat ini Perda Syariah diterapkan di Aceh. Perda ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat pun mengusulkan agar perda ini ditinjau ulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.