Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Bukti Elektronik Ikut Disita KPK Saat Menggeledah Rumah Sekretaris Eddy Sindoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah sekretaris dari Eddy Sindoro.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Barang Bukti Elektronik Ikut Disita KPK Saat Menggeledah Rumah Sekretaris Eddy Sindoro
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah sekretaris dari Eddy Sindoro.

Diketahui sekretaris itu bernama Indriyanti alias Indri. Penggeledahan dilakukan di Jalan Janur Asri 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga memeriksa satu saksi untuk proses penyidikan Eddy Sindoro, yaitu Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho.

Baca: Empat Anggota Polri Mangkir Dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Eddy Sindoro

Febri menjelaskan, penyidik menelisik aliran suap untuk Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, lewat Ervan.

Berita Rekomendasi

"Penyidik melakukan klarifikasi terkait dengan pemberian uang terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution," jelasnya.

KPK sendiri telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia diduga menyuap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, terkait sejumlah perkara Lippo Group.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas