Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Terus Usut Skandal Mega Korupsi Bank Century

KPK tegaskan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Pastikan Terus Usut Skandal Mega Korupsi Bank Century
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam skandal mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.

Hingga saat ini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis bersalah terkait perkara korupsi.

Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

Baca: Barang Bukti Elektronik Ikut Disita KPK Saat Menggeledah Rumah Sekretaris Eddy Sindoro

"Publik saya kira sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk salah satu terdakwa Budi Mulya pada saat itu, maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Dalam putusan kasasi Budi Mulya disebutkan sejumlah pejabat BI yang turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi terkait Bank Century, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Berita Rekomendasi

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Putusan Budi Mulya ini menjadi pijakan KPK dalam mengembangkan kasus korupsi Bank Century.

KPK meyakini pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal tidak mungkin diputuskan oleh Budi Mulya seorang diri.

"Kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," ungkap Febri.

Dalam pengembangan kasus ini dan mencari pihak-pihak yang terlibat lainnya, KPK sudah meminta keterangan terhadap 23 orang dari unsur Bank Indonesia, kementerian, dan pihak swasta.

Pada Kamis (15/11/2018), KPK meminta keterangan Wakil Presiden ke-11 RI, Boediono dan Komisaris Utama Bank Mandiri, Hartadi Agus Sarwono.

Boediono merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia, sementara Hartadi merupakan mantan Deputi Bidang III Kebijakan Moneter Bank Indonesia.

Namun, Febri masih enggan berkomentar banyak mengenai materi yang dikonfirmasi kepada Boediono maupun Hartadi karena pengembangan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas