Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan di Pulomas Divonis Hukuman Mati, Istri Korban : Semoga Kesayanganku Tenang

Almyanda Saphira menulis ucapan harunya soal putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Ius Pane yang divonis hukuman mati

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in Pelaku Pembunuhan di Pulomas Divonis Hukuman Mati, Istri Korban : Semoga Kesayanganku Tenang
Instagram sapphiraphirra/Tribunnews.com
Almyanda Saphira dan pembunuh satu keluarga di Pulomas Ius Pane 

TRIBUNNEWS.COM - Almyanda Saphira menulis ucapan harunya soal putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga di Pulomas.

Almyanda Saphira adalah istri kedua Dodi Triono yang juga merupakan ibu dari ketiga anak perempuan Dodi.

Almyanda Saphira menulis ucapan harunya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pada Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga dengan hukuman mati.

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh ketiga pelaku.

Almyanda Saphira menulis ucapan syukurnya atas vonis mati yang dijatuhkan pada pelaku pembunuhan satu keluarga di Pulomas.

Melansir Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan hukuman mati bagi ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa pekan lalu.

"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Berita Rekomendasi

Gede kemudian menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan vonis tersebut kepada tiga terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka. Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.

HALAMAN SELENGKAPNYA ========>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas